Rabu, 28 Oktober 2009

KEBIJAKAN
PENGELOLAAN LIMBAH


I. PENGERTIAN.

1. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang di hasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas.
2. Limbah rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non padat.
3. Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang berkemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kima beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.
4. Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti incenerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi dan pembuatan obat citotoksik.
5. Limbah Infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yag tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
6. Limbah Non Infeksius adalah limbah yang di hasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat di mamfaatkan kembali apabila ada tehnologinya.
7. Limbah sitotoksik adalah limbah yang berasal dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
II. TUJUAN.
1. Sebagai acuan di RS Islam Klaten untuk pengelolaan limbah infeksius, non infeksius, limbah cair, limbah gas dan limbah sitotoksik.
2. Melindungi petugas pembuangan sampah dari perlukaan.
3. Melindungi penyebaran infeksi terhadap para petugas kesehatan.
4. Mencegah penularan infeksi pada masyarakat sekitarnya.
5. Membuang bahan – bahan berbahaya ( bahan toksik dan radioaktif ) dengan aman.
III. RUANG LINGKUP.
Rawat Inap, Rawat Jalan, IBS, IGD, HD, Instalasi Gizi, Laboratorium, Farmasi, Perkantoran, Radiologi, Incenerator, Laundry, Taman dan Kebun.
IV. TANGGUNG JAWAB.
1. Masing – masing unit bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah sesuai dengan aturan yang ada.
2. Unit IPRS dan Bagian Umum bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah akhir di RS Islam Klaten.
3. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit bertangung jawab terhadap pengawasan dan pengelolaan limbah.
V. KEBIJAKAN.
1. Pengelolaan sampah infeksius, limbah cair, limbah sitotoksit di bawah pengawasan unit IPSRS.
2. Pengelolaan sampah non infeksius di bawah pengawasan Bagian Umum.
3. Petugas yang menangani limbah harus menggunakan APD.
4. Bekas limbah cair radiologi yang ada di kamar gelap fixer di daur ulang sedangkan developer bekas di buang ke IPAL.
5. Limbah infeksius di buang ke tempat sampah yang tertutup dan di lapisi plastik warna kuning.
6. Limbah non infeksius di buang ke tepat sampah tertutup dan di lapisi plastik warna hitam
7. Limbah obat sitotoksik di buang ke tempat sampah tertutup dan di lapisi plastik warna ungu.
8. Limbah farmasi di buang ke sampah tertutup dan di lapisi plastik warna coklat.

Klaten, 16 Oktober 2009.
Direktur RS Islam Klaten


dr H. Purwono, M. Kes

1 komentar:

  1. 3 x 3 Inches 10 Inches 10 Inches - Titanium Art - TITIAN ART
    3 titanium exhaust tubing x titanium mens rings 3 Inches black titanium wedding bands 10 ford edge titanium 2021 Inches 10 Inches 10 titanium chloride Inches 10 Inches 10 Inches 10 Inches 10 Inches 10 Inches 10 Inches 10 Inches 10 Inches 10 Inches

    BalasHapus